JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Kepala Negara menyebut regulasi tersebut sebagai tonggak sejarah penting setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.
“Hari ini kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini perjuangan lama, sekitar 22 tahun,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Presiden menegaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki kepastian hukum yang memadai, terutama terkait upah dan hak-hak dasar. Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah memastikan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas dan adil.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan.
















