JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pascainsiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang dan mempercepat pelaksanaannya dengan menentukan prioritas,” ujar Dudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Kemenhub akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, termasuk status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta kelengkapan fasilitas keselamatan. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan PT KAI.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional, dengan 1.903 di antaranya belum memiliki penjagaan.
Penanganan dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, hingga penempatan petugas.
Pemerintah juga menetapkan 10 titik prioritas jangka pendek dan 50 titik prioritas jangka menengah. Penentuan lokasi didasarkan pada tingkat risiko, termasuk riwayat kecelakaan, volume lalu lintas, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis.
Menhub turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar serta mematuhi rambu keselamatan di perlintasan kereta api.
“Jangan menerobos palang pintu yang sudah tertutup. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
















