Blog

  • Makna ‘Cassandra Paradox’ dalam konteks politik modern

    Makna ‘Cassandra Paradox’ dalam konteks politik modern

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Dalam mitologi Yunani dikenal istilah Cassandra Paradox. Dalam konteks modern, istilah ini merujuk pada fenomena ketika seseorang atau kelompok memberikan peringatan penting tentang bencana atau krisis yang akan datang, namun diabaikan oleh masyarakat atau para pengambil keputusan karena dianggap pesimis atau tidak sesuai dengan narasi dominan. Dengan kata lain, Cassandra Paradox menggambarkan situasi di mana prediksi atau peringatan tentang bahaya yang akan terjadi terbukti benar, tetapi tidak dipercaya pada saat disampaikan.

    Istilah ini menjadi populer ketika Bung Rocky Gerung menyebutnya dalam sebuah diskusi di televisi nasional. Sejak itu, banyak orang mulai mencari literasi terkait Cassandra Paradox, bahkan sebagian menanyakan langsung melalui telepon. Oleh karena itu, penjelasan ini penting untuk memperluas pemahaman publik.

    Asal-usul dalam mitologi Yunani

    Cassandra adalah putri Raja Priam dari Troya yang diberi kemampuan meramal masa depan oleh dewa Apollo. Namun karena menolak cinta Apollo, ia dikutuk: tetap bisa meramal dengan benar, tetapi tidak seorang pun akan mempercayainya. Akibatnya, ketika Cassandra memperingatkan bahwa menerima kuda Trojan akan membawa kehancuran, tidak ada yang mendengarkannya, hingga bencana itu benar-benar terjadi.

    Makna dalam konteks modern

    Dalam dunia modern, istilah ini dipakai untuk menggambarkan ilmuwan, ahli, atau individu yang memberi peringatan berbasis data dan analisis akurat, tetapi suaranya diabaikan oleh masyarakat, media, atau pihak berwenang. Akhirnya, peringatan itu terbukti benar, namun sudah terlambat.

    Salah satu contoh nyata adalah isu perubahan iklim. Para ilmuwan sejak lama memperingatkan dampaknya terhadap bumi, namun sering kali peringatan tersebut diabaikan, diperdebatkan, atau bahkan dipolitisasi. Ironinya, dampak yang mereka ramalkan kini semakin nyata.

    Relevansi dalam politik modern

    Istilah paradox muncul karena situasi ini sarat ironi: orang yang benar justru tidak dipercaya, meskipun niatnya menyelamatkan. Hal ini menimbulkan frustrasi, baik bagi si pemberi peringatan maupun masyarakat yang akhirnya menjadi korban.

    Dalam politik kontemporer, fenomena ini sering terlihat. Ada tokoh atau pihak yang menyampaikan kebenaran demi menyelamatkan bangsa dari “tsunami politik” yang berpotensi merusak sendi kehidupan bernegara, tetapi suara mereka diabaikan. Sementara itu, kebohongan justru mendapat tempat karena ditopang oleh kekuatan uang, opini buzzer, dan pengaruh media, sehingga tampak seolah-olah sebagai kebenaran.

  • Eliminating the right of veto for the sake of equality and basic legal principles

    Eliminating the right of veto for the sake of equality and basic legal principles

    Eliminating the right of veto for the sake of equality and basic legal principles

    By: Dede Farhan Aulawi

    The veto power should be abolished in order to uphold equality as a fundamental principle of law, particularly from the perspectives of justice, democracy, and the supremacy of international law. However, this issue is far from simple, as it involves highly complex dimensions of politics, law, history, and international relations.

    Why the veto power should be abolished

    • Violation of the principle of state equality.
      International law recognizes the principle of sovereign equality for all nations. Yet, the veto—granted only to five permanent members of the UN Security Council (the United States, United Kingdom, France, Russia, and China)—systematically undermines this principle.

    • Obstruction of justice and peace.
      Numerous urgent resolutions, such as halting military aggression or addressing human rights violations, have been blocked because of the political interests of a single veto-holding state. This has often been seen in cases involving Palestine–Israel, Syria, and Ukraine.

    • A legacy of historical injustice.
      The veto system is a remnant of World War II, when victorious powers were given privileges. Today, however, the global landscape has shifted. Emerging nations such as India, Brazil, and South Africa have significant influence but remain without equivalent authority.

    • Undemocratic in nature.
      A single country’s veto can overturn the will of the majority in the Security Council. This contradicts the very principles of global democracy and fair representation.

    Challenges to abolishing the veto

    • Amending the UN Charter is highly difficult.
      Any change would require agreement from all current veto powers, making abolition practically unrealistic.

    • Seen as a guarantee of political security.
      Veto-holding states regard the privilege as essential to protecting their strategic interests. Without it, they may weaken their engagement or even withdraw from the UN.

    • A safeguard against unilateralism.
      In some cases, the veto has prevented hasty or potentially harmful decisions that could allow majorities to suppress minorities.

    Possible alternatives

    • Reforming the veto system. For example, requiring support from at least two permanent members before a veto can be exercised, or restricting its use in cases of gross human rights violations.

    • Expanding permanent membership. Granting permanent seats—without veto power—to developing nations with significant global influence.

    • Strengthening other international institutions. Bodies such as the International Court of Justice should be empowered to reduce excessive reliance on the Security Council

    Conclusion

    From both a moral and legal perspective, the veto power contradicts the principle of equality. In today’s world, which aspires to global justice and international democracy, the existence of the veto is increasingly difficult to justify. Yet its complete abolition remains a daunting political challenge. Therefore, gradual reforms appear to be a more realistic path forward than immediate elimination.

  • Penghapusan hak veto demi kesetaraan dan prinsip dasar hukum

    Penghapusan hak veto demi kesetaraan dan prinsip dasar hukum

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Hak veto sejatinya perlu dihapuskan demi menjunjung kesetaraan sebagai prinsip dasar dalam hukum, terutama jika dilihat dari perspektif keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum internasional. Meski begitu, isu ini sangat kompleks karena melibatkan dimensi politik, hukum, sejarah, hingga hubungan internasional.

    Alasan fundamental mengapa hak veto perlu dihapuskan:

    • Mencederai prinsip kesetaraan negara.
      Dalam hukum internasional, semua negara memiliki sovereign equality (kesetaraan kedaulatan). Namun, hak veto yang hanya dimiliki oleh lima negara tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok) justru melanggar prinsip ini.

    • Menghambat keputusan demi keadilan dan perdamaian.
      Banyak resolusi mendesak, seperti penghentian agresi militer atau pelanggaran HAM, terblokir hanya karena kepentingan salah satu negara pemegang veto. Contoh jelasnya dapat dilihat pada konflik Palestina–Israel, Suriah, dan Ukraina.

    • Warisan ketidakadilan sejarah.
      Hak veto merupakan warisan Perang Dunia II, ketika negara pemenang diberi privilese istimewa. Padahal, dinamika global kini telah berubah. Negara berkembang seperti India, Brasil, dan Afrika Selatan berperan besar, tetapi tetap tak memiliki kekuatan seimbang.

    • Tidak demokratis.
      Satu negara pemegang veto bisa membatalkan suara mayoritas Dewan Keamanan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi global dan representasi yang adil.

    Tantangan besar dalam menghapus hak veto:

    • Amandemen Piagam PBB sulit dilakukan.
      Perubahan hanya bisa terjadi jika seluruh pemegang hak veto setuju. Hal ini membuat penghapusan terasa sangat tidak realistis.

    • Veto sebagai jaminan keamanan politik.
      Negara-negara pemegang veto melihat hak ini sebagai perlindungan kepentingan strategis. Jika dicabut, mereka bisa saja menarik diri dari PBB.

    • Fungsi veto dalam mencegah keputusan sepihak.
      Dalam beberapa kasus, veto dianggap sebagai mekanisme pengendali agar mayoritas tidak menindas minoritas.

    Alternatif reformasi yang mungkin dilakukan:

    • Membatasi penggunaan veto, misalnya hanya berlaku jika didukung dua atau lebih anggota tetap, atau dilarang dalam kasus pelanggaran HAM berat.

    • Memperluas keanggotaan tetap Dewan Keamanan bagi negara-negara berkembang meskipun tanpa hak veto.

    • Memperkuat lembaga internasional lain seperti Mahkamah Internasional agar keputusan global tidak selalu bergantung pada Dewan Keamanan.

    Penutup

    Secara moral dan prinsip hukum internasional, hak veto bertentangan dengan kesetaraan. Di era yang menuntut keadilan global dan demokrasi internasional, eksistensi hak veto sulit dibenarkan. Namun, menghapusnya sepenuhnya merupakan tantangan politik besar. Karena itu, reformasi bertahap dianggap lebih realistis ketimbang penghapusan total dalam waktu dekat.

  • Mengenal potensi dan cadangan uranium di Indonesia

    Mengenal potensi dan cadangan uranium di Indonesia

    Mengenal potensi dan cadangan uranium di Indonesia
    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Pemanfaatan utama uranium adalah sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga nuklir, menghasilkan energi listrik yang besar melalui reaksi fisi nuklir, serta sebagai bahan dalam produksi senjata nuklir. Selain itu, uranium digunakan dalam aplikasi medis dan industri (seperti pelindung radiasi dan pelacak) dan secara historis digunakan sebagai pewarna kaca dan keramik, serta dalam amunisi militer. Jadi, pemanfaatan uranium tidak selalu untuk pembuatan senjata atau bom nuklir saja, tetapi juga bisa digunakan untuk tujuan damai.

    Total sumber daya uranium Indonesia berdasarkan data dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah sekitar 81.090 ton. Sebaran daerah potensialnya berada di:

    • Kalimantan Barat, salah satu wilayah paling potensial dengan temuan hingga puluhan ribu ton uranium, seperti di daerah Melawi.

    • Sumatera, memiliki cadangan cukup besar, sekitar 31.567 ton uranium.

    • Sulawesi, terutama di Sulawesi Barat (Mamuju) ditemukan potensi uranium, meski jumlahnya lebih kecil dibanding daerah lainnya.

    • Bangka Belitung dan Singkep, terdapat indikasi uranium meskipun masih dalam kategori hipotesis atau belum terverifikasi secara penuh.

    Banyak temuan masih dalam kategori hipotesis/indikatif, artinya belum semua diuji ekonominya. Ada beberapa bagian yang sudah diukur, terindikasi, dan tereka (tereksplorasi sebagian). Potensi uranium di Kalimantan Barat, khususnya Melawi, diperkirakan 24.112 ton berdasarkan Atlas Geologi dan RUPTL 2025–2034. Di Kalimantan Barat juga ada laporan tentang 17.005 ton uranium yang “terdata” di satu wilayah.

    Selain uranium, Indonesia juga memiliki potensi besar thorium, sekitar 130.000–150.000 ton di beberapa pulau seperti Bangka Belitung, Kalimantan, dan Sulawesi. Thorium sering dianggap sebagai alternatif atau pelengkap uranium untuk bahan bakar nuklir, terutama di masa depan.

    Terkait plutonium, perlu diketahui bahwa plutonium bukanlah unsur yang ditambang langsung dari bumi dengan jumlah besar seperti uranium. Plutonium dihasilkan dari proses nuklir (reaktor) melalui penangkapan neutron oleh uranium-238 atau bahan fisil lainnya, bukan dari deposit geologis alam. Karena itu, tidak ada laporan mengenai tambang plutonium di Indonesia. Plutonium umumnya muncul sebagai hasil sampingan kegiatan nuklir atau limbah radioaktif.

    Oleh sebab itu, ketika membahas potensi bahan bakar nuklir di Indonesia, istilah yang relevan adalah uranium dan thorium, bukan plutonium. Tantangan yang perlu diperhatikan adalah pengembangan tambang uranium membutuhkan regulasi ketat terkait keamanan nuklir, radiasi, pengelolaan limbah, izin pertambangan, dan aspek lingkungan. Banyak potensi yang masih berada di tahap awal. Diperlukan studi kelayakan (teknis, ekonomi, lingkungan) untuk menentukan apakah penambangan akan menguntungkan dan aman.

    Selain tambang, dibutuhkan pula teknologi pengolahan, pemurnian, kemungkinan pengayaan, serta sistem keselamatan dalam pemanfaatan bahan bakar nuklir. Keputusan penggunaan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional memerlukan persetujuan masyarakat, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap perjanjian internasional terkait proliferasi nuklir.

    Proses pengayaan uranium-235 (U-235) adalah langkah untuk meningkatkan persentase isotop U-235 dalam uranium alam. Uranium alam mengandung 99,3% U-238 (tidak mudah fisil) dan 0,7% U-235 (fisil, bisa dipakai untuk reaktor atau senjata). Karena kandungan U-235 terlalu rendah, diperlukan pengayaan agar dapat digunakan, terutama dalam reaktor nuklir (3–5% U-235) atau senjata nuklir (hingga 90% U-235, disebut weapons-grade).

    Tahapan proses pengayaan uranium:

    1. Konversi uranium – Uranium alam (U₃O₈, yellowcake) dikonversi menjadi gas uranium heksafluorida (UF₆).

    2. Proses pengayaan – Beberapa metode:

      • Difusi gas: metode lama, boros energi.

      • Sentrifugasi gas: modern, efisien, memisahkan isotop dengan gaya sentrifugal.

      • Laser isotope separation: teknologi canggih menggunakan laser, masih tahap penelitian dan sensitif untuk proliferasi.

    3. Hasil akhir – Uranium diperkaya (enriched uranium) dengan kadar U-235 lebih tinggi. Sisa hasilnya disebut tails (depleted uranium).

    Sebagai catatan, pengayaan uranium adalah teknologi sangat sensitif secara politik dan keamanan internasional. Bisa digunakan untuk tujuan damai (energi) namun juga berpotensi untuk senjata jika diperkaya ke kadar tinggi (HEU – Highly Enriched Uranium). Karena itu, izin pengayaan uranium sangat ketat dan diawasi agar tidak jatuh ke pihak yang salah.

  • Strategi dan Perhitungan Membangun Kekuatan Militer Suatu Negara

    Strategi dan Perhitungan Membangun Kekuatan Militer Suatu Negara

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Membangun kekuatan militer bukan hanya soal jumlah tentara atau persenjataan, tetapi juga memerlukan strategi terpadu yang melibatkan modernisasi alutsista, pengembangan personel, industri pertahanan dalam negeri, dan sistem pengelolaan sumber daya nasional. Dalam dunia yang semakin kompleks, kemampuan menghitung kebutuhan militer secara tepat menjadi kunci keberhasilan pertahanan suatu negara.

    Analisis Ancaman: Langkah Awal Perencanaan Militer

    Setiap negara harus memahami ancaman yang dihadapi, baik eksternal maupun internal. Dengan pendekatan Threat-Based Planning, kebutuhan militer dihitung berdasarkan kapasitas ancaman plus margin keunggulan strategis. Pertanyaan yang muncul antara lain: siapa musuh potensial? Seberapa kuat mereka? Teknologi apa yang mereka miliki? Jawaban dari pertanyaan ini menjadi dasar alokasi kekuatan dan persenjataan.

    Fokus pada Kapabilitas Militer

    Pendekatan Capability-Based Planning menekankan pada kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan misi tertentu, bukan hanya jumlah musuh. Misalnya, jika suatu negara harus mengamankan tiga wilayah perbatasan dan tiap wilayah membutuhkan satu batalyon, maka perencanaan harus memasukkan cadangan dan logistik tambahan agar misi bisa berhasil.

    Perhitungan Anggaran Militer

    Anggaran militer biasanya dihitung sebagai persentase dari GDP. Misalnya, negara dengan GDP $500 miliar yang mengalokasikan 2% untuk pertahanan akan memiliki $10 miliar untuk personel, persenjataan, R&D, infrastruktur, dan operasional. Perhitungan anggaran yang tepat membantu negara memaksimalkan kemampuan militer tanpa membebani ekonomi.

    Analisis Struktur Pasukan

    Jumlah pasukan juga harus disesuaikan dengan luas wilayah, rasio tentara per 1.000 penduduk, dan standar regional seperti NATO. Rumus sederhana: Total Kekuatan = Jumlah Divisi × Ukuran per Divisi. Analisis ini membantu menentukan berapa batalyon, tank, pesawat tempur, dan kapal yang dibutuhkan.

    Simulasi Perang dan Benchmarking

    Negara modern menggunakan simulasi komputer (war-gaming) untuk menguji skenario konflik. Hasil simulasi menentukan jumlah alutsista, strategi penempatan pasukan, dan kesiapan logistik. Selain itu, benchmarking terhadap negara tetangga atau global membantu menilai posisi strategis dan kemampuan relatif militer nasional.

    Contoh Perhitungan Sederhana

    Misal, negara X ingin menjaga perbatasan sepanjang 2.000 km. Dengan asumsi tiap batalyon efektif menjaga 100 km:

    • Dibutuhkan 2.000 ÷ 100 = 20 batalyon

    • Satu batalyon = 500 tentara → 20 × 500 = 10.000 personel

    • Tambahkan 30% cadangan dan logistik → total 13.000 personel

    Metode ini bisa dikombinasikan dengan analisis risiko, doktrin operasi, dan kemampuan ekonomi untuk mendapatkan strategi militer yang optimal.

    Pendekatan Populer Dunia

    Beberapa negara memiliki metode perencanaan militer tersendiri:

    • NATO Defence Planning Process (NDPP)

    • U.S. Quadrennial Defense Review (QDR)

    • Chinese Military White Paper (CMS)

    • Russia’s State Armaments Program (SAP)

    Kesimpulan

    Menghitung kebutuhan kekuatan militer memerlukan kombinasi strategi nasional, analisis ancaman, kemampuan ekonomi, teknologi pertahanan, geografi, dan sumber daya manusia. Dengan metode yang tepat, negara dapat membangun kekuatan militer efektif dan efisien, siap menghadapi berbagai ancaman modern.

  • Indonesia Catat Investasi 23,8 Miliar Dolar AS di Expo 2025 Osaka

    Indonesia Catat Investasi 23,8 Miliar Dolar AS di Expo 2025 Osaka

    Osaka, 20 September 2025 – Indonesia berhasil mencatat komitmen investasi senilai 23,8 miliar dolar AS di Expo 2025 Osaka, dengan target realisasi mulai 2026. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir mengunjungi Paviliun Indonesia untuk memberi dukungan atas pencapaian strategis ini.

    Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy, menyebut investasi ini sebagai langkah besar untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju. Paviliun Indonesia menampilkan konsep kapal besar yang merepresentasikan bangsa bahari dan visi Indonesia Emas 2045, sekaligus memperkuat national branding dan pembangunan berkelanjutan.

    Paviliun Indonesia menarik perhatian tokoh dunia dan pengunjung internasional. Deputi Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, Vivi Yulaswati, menyatakan, “Pengunjung dari Jepang dan negara lain sangat antusias, terutama dengan budaya, kuliner, dan alam Indonesia yang ditampilkan.”

    Pengunjung asal Jepang, Miwako, mengaku kagum dengan dekorasi, pertunjukan projection mapping, serta keramahan staf. Expo ini juga menjadi sarana memperluas kerja sama di sektor pariwisata dan perdagangan, diharapkan meningkatkan kunjungan langsung ke Indonesia.

  • Diaspora Sambut Hangat Presiden Prabowo Jelang Pidato Ketiga di Sidang PBB

    Diaspora Sambut Hangat Presiden Prabowo Jelang Pidato Ketiga di Sidang PBB

    New York, 20 September 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disambut hangat diaspora Indonesia saat tiba di New York untuk rangkaian kunjungan kerjanya di AS.

    Ratusan warga Indonesia berjajar di sepanjang jalan hotel, menyambut Kepala Negara dengan sorakan “Indonesia… Indonesia… Indonesia!” dan tepuk tangan meriah. Dua anak diaspora, mengenakan pakaian adat nusantara, menyerahkan karangan bunga kepada Presiden Prabowo yang menerima dengan hangat.

    Selain warga diaspora, sejumlah pejabat termasuk menteri Kabinet Merah Putih dan Duta Besar Designate RI untuk AS, Dwisuryo Indroyono Soesilo, turut hadir menyambut kedatangan Presiden.

    Bagi diaspora, momen ini bukan sekadar seremonial. “Bangga bisa melihat Presiden kita berbicara sebagai pembicara ketiga di Sidang Umum PBB,” ujar Dimas, mahasiswa New York University.

    Kedatangan Presiden Prabowo di New York menjadi simbol kebanggaan Indonesia di kancah internasional dan momen hangat bagi diaspora yang hadir.

  • Penguasaan Navigasi Udara dan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia

    Penguasaan Navigasi Udara dan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan penerbangan dan kedaulatan wilayah udaranya. Penguasaan navigasi udara dan kedaulatan wilayah udara menjadi kunci untuk memastikan kedua hal tersebut berjalan optimal.

    Navigasi Udara: Mengatur Jalur Penerbangan dengan Aman

    Navigasi udara adalah proses memandu pesawat dari satu titik ke titik lain dengan aman dan efisien. Proses ini melibatkan teknologi seperti Non-Directional Beacon (NDB), Doppler VHF Omnidirectional Range (DVOR), dan RADAR, serta komunikasi antara pilot dan petugas Air Traffic Control (ATC). Sistem pemantauan darat yang disediakan oleh AirNav Indonesia juga mendukung kelancaran operasi penerbangan.

    Tujuan navigasi udara adalah untuk mencegah tabrakan, menghindari rintangan, dan memastikan pesawat tetap berada di jalurnya, sekaligus mendukung efisiensi dan kelancaran transportasi udara.

    Kedaulatan Wilayah Udara: Hak Eksklusif Indonesia

    Kedaulatan wilayah udara adalah pengakuan bahwa suatu negara memiliki kekuasaan penuh atas ruang udara di atas daratan dan perairannya. Indonesia berhak mengatur siapa saja yang boleh memasuki wilayah udaranya, termasuk menolak atau mengizinkan penerbangan asing, baik sipil maupun militer, serta melakukan intersepsi jika diperlukan.

    Tindakan nyata kedaulatan udara meliputi patroli militer, deteksi dini dengan radar, dan koordinasi antara pihak sipil dan militer dalam pengelolaan wilayah udara.

    Penguasaan Navigasi Udara untuk Keselamatan dan Efisiensi

    Penguasaan navigasi udara mencakup penyediaan layanan lalu lintas udara (ATS), manajemen ruang udara, sistem komunikasi, navigasi dan pengawasan (CNS), prosedur penerbangan, serta informasi meteorologi. Dengan pengelolaan yang baik, penerbangan menjadi lebih aman, jalur penerbangan lebih efisien, dan aktivitas ekonomi maupun pariwisata dapat terdorong.

    Kasus Relevan: FIR Indonesia

    Beberapa wilayah Flight Information Region (FIR) di Indonesia, seperti Kepulauan Riau dan Natuna, sebelumnya dikelola oleh otoritas asing, seperti Singapura. Padahal, wilayah udara tersebut merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia. Kondisi ini menekankan pentingnya pengambilalihan FIR untuk memperkuat penguasaan navigasi udara sekaligus menjaga kedaulatan nasional.

  • IADIH “Jayabaya Unggul” Resmi Dibentuk, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar Jadi Ketua Umum Pertama

    IADIH “Jayabaya Unggul” Resmi Dibentuk, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar Jadi Ketua Umum Pertama

    Jakarta – Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, secara resmi dideklarasikan dan dibentuk Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Jayabaya Unggul. Dalam momentum bersejarah ini, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Ketua Umum pertama IADIH.

    Acara bersejarah ini digelar pada 19 September 2025 dan dihadiri sekitar 350 alumni Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, serta 50 undangan VVIP yang berasal dari berbagai kalangan profesi — mulai dari akademisi, praktisi hukum, birokrat, politisi, hingga profesional sektor swasta. Secara keseluruhan, organisasi ini menghimpun lebih dari 500 doktor alumni Universitas Jayabaya.

    Di antara tamu VVIP yang hadir, tercatat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang memberikan apresiasi atas lahirnya IADIH sebagai wadah strategis para doktor hukum. Kehadiran beliau menambah bobot dukungan lintas sektor terhadap peran penting IADIH di kancah nasional.

    Turut hadir pula Ketua Yayasan Jayabaya dan Rektor Universitas Jayabaya, yang menegaskan komitmen dunia akademik untuk mendukung penuh kiprah IADIH.

    Dalam sambutannya, Prof. Dr. Harris Arthur Haidar menekankan bahwa IADIH akan menjadi wadah strategis untuk memperkuat jaringan alumni, sekaligus pusat pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.

    “IADIH Jayabaya Unggul harus hadir bukan sekadar forum silaturahmi, tetapi juga sebagai laboratorium gagasan hukum yang progresif, inklusif, dan solutif bagi bangsa,” ujarnya.

    Dengan berdirinya IADIH, diharapkan sinergi antaralumni Universitas Jayabaya dapat memperkuat kontribusi kalangan doktor hukum Indonesia dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, modern, dan berkeadilan sosial.

  • Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax

    Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax

    Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah tak terduga dengan mengetes langsung layanan Kring Pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui sambungan telepon 1500200, Purbaya berpura-pura sebagai wajib pajak yang belum memahami sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.

    Dalam percakapan yang diunggah melalui akun TikTok resmi DJP, Purbaya menanyakan prosedur pendaftaran Coretax kepada petugas layanan. “Core Tax ya? Saya belum tahu tuh Core Tax, boleh nggak mbak kasih tahu kira-kira berapa lama kalau daftar Core Tax segala macam?” ujar Purbaya dalam panggilan tersebut.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang mendampingi menjelaskan, Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Saat ini, sistem tersebut baru mencakup administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan secara bertahap akan diperluas hingga Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi maupun badan.

    Menurut Anggito, implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. “Coretax adalah backbone baru sistem perpajakan kita. Ini akan memberikan kemudahan sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak,” jelasnya.

    Kring Pajak sendiri merupakan unit layanan publik DJP atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Layanan ini menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari informasi umum seputar perpajakan, penyampaian edukasi dan dukungan kepatuhan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

    Masyarakat dapat mengakses Kring Pajak melalui sambungan telepon 1500200, akun media sosial resmi @kring_pajak, email, faksimile, maupun situs web DJP.

    Langkah mendadak yang dilakukan Menkeu Purbaya ini disebut sebagai upaya memastikan kualitas layanan publik perpajakan berjalan sesuai kebutuhan wajib pajak. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan standar pelayanan agar sistem perpajakan nasional makin modern, transparan, dan terpercaya.