Tag: Headline

  • GAPPI Gelar Halaqah Pesantren di Depok, Bahas Kemandirian Ekonomi dan Digitalisasi Zakat

    GAPPI Gelar Halaqah Pesantren di Depok, Bahas Kemandirian Ekonomi dan Digitalisasi Zakat

    Depok – Pesantren Cendikia Amanah Depok menjadi tuan rumah Halaqah Pesantren GAPPI (Gabungan Pengasuh Pesantren Indonesia), forum yang mempertemukan pengasuh pesantren, akademisi, dan perwakilan pemerintah untuk membahas penguatan peran pesantren dalam kemandirian ekonomi dan pengelolaan zakat berbasis teknologi. Acara ini digelar pada 6 Desember 2025 dan dihadiri oleh Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag., Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, serta Misha Nugraha Ramadhan dari Bank Indonesia, Departemen Ekonomi Syariah. KH Cholil Nafis, Ketua Umum GAPPI, turut hadir memberikan arahan dan dorongan bagi pesantren agar memperkuat kolaborasi dalam pengembangan usaha produktif.

    Pesantren sebagai Model Kemandirian Ekonomi

    Dalam forum ini, pengalaman Pesantren Cendikia Amanah menjadi sorotan. Melalui koperasinya, pesantren mengembangkan budidaya sayuran hidroponik dengan produksi rutin sekitar 5 ton sayuran setiap bulan untuk jaringan pasar. Model ini melibatkan santri dalam seluruh proses, dari penanaman hingga pemasaran, dan terus disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

    Cendikia Amanah saat ini sedang menyiapkan duplikasi program ekonomi ini ke pesantren anggota GAPPI lainnya, mencakup tiga model utama:

    1. Budidaya hidroponik

    2. Pengembangan peternakan kambing

    3. Penguatan koperasi pesantren sebagai mesin ekonomi profesional

    Melalui program pelatihan, pendampingan teknis, dan pola usaha berbagi hasil, GAPPI mendorong kolaborasi agar model yang terbukti berhasil dapat diterapkan secara luas.

    Dukungan Kemenag dan Bank Indonesia

    Dr. Basnang Said menyatakan:

    “Pesantren hari ini tidak hanya membentuk akhlak dan keilmuan santri, tetapi juga menciptakan ruang pemberdayaan ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat. Model usaha produktif seperti hidroponik, peternakan, dan digitalisasi zakat adalah wujud aktualisasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam konteks sosial modern. Kemenag mendukung penuh gerakan kemandirian pesantren agar menjadi lokomotif ekonomi umat yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.”

    Bank Indonesia menilai pesantren sebagai pilar penting penguatan ekonomi syariah nasional. Misha Nugraha Ramadhan menekankan:

    “Ekonomi syariah tumbuh kuat ketika dikembangkan dari akar budaya dan institusi keagamaan kita sendiri — dan pesantren adalah fondasi utamanya. Inisiatif seperti budidaya hidroponik, peternakan, dan ekosistem zakat digital menunjukkan bahwa pesantren mampu membangun model bisnis modern tanpa meninggalkan nilai spiritual. Pesantren berperan strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.”

    Pentingnya Kolaborasi Antar Pesantren

    KH Cholil Nafis menambahkan:

    “Pesantren memiliki modal sosial yang sangat besar—jaringan santri, alumni, dan masyarakat—yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi kekuatan ekonomi umat. GAPPI mendorong kolaborasi agar pesantren tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan dalam ekosistem yang terukur dan transparan. Melalui LAZIA, kami ingin pesantren menjadi Unit Pengumpul Zakat profesional yang berdampak nyata. Kemandirian pesantren bukan hanya soal ekonomi, tetapi masa depan pendidikan Islam yang menjawab kebutuhan zaman.”

    Kolaborasi Digitalisasi Zakat

    Momentum diskusi ditandai dengan penandatanganan MoU antara Lembaga Amil Zakat Investa Amanah dan KlikZakat, pengembang platform zakat digital. CEO KlikZakat, Yoga Rifai Hamzah, dan Direktur LAZIA, Ust. Dr. Achmad Afif, M.EI, meresmikan portal edukasi zakat (lazia.org) serta platform penggalangan dana digital (amanahzakat.lazia.org) yang memudahkan infak dan zakat secara transparan.

    Halaqah Pesantren GAPPI di Depok menegaskan komitmen pesantren dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan digitalisasi tata kelola zakat, serta menjadi ruang pertukaran pengalaman dan praktik pengembangan usaha produktif yang dapat diterapkan di pesantren lain untuk manfaat masyarakat yang lebih luas.

    Pengirim Berita: Miftah Steven

  • Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

    Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

    SERANG – Tim Panitia SMSI untuk Hari Pers Nasional (HPN) 2026 meninjau Universitas Syech Nawawi Banten (USNB) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa petang (18/11).

    Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan salah satu lokasi tujuan Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026.

    “Kami ingin memastikan kesiapan dan kondisi pembangunan Universitas Syech Nawawi Banten yang rencananya menjadi lokasi tujuan para peserta Ekspedisi Sejarah dan Budaya Banten HPN 2026 SMSI pada peringatan Hari Pers Nasional bulan Februari 2026,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Ashok Kumar, Wakil Sekretaris Jenderal Henny Murniati, dan Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun.

    Menurut Firdaus, Universitas Syech Nawawi Banten milik Ketua Dewan Penasehat SMSI, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, layak menjadi lokasi kunjungan para jurnalis se-Indonesia.

    “Karena di sini mereka juga bisa belajar salah satu sejarah Banten, di mana ada seorang putra asal Banten yaitu Syech Nawawi al-Bantani yang menjadi ulama besar dunia. Banyak orang terkenal menjadi muridnya.”

    Secara detail, kata Firdaus, beberapa tokoh penting di antaranya adalah pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri Muhammadiyah K.H. Ahmad Dahlan, pimpinan Mathla’ul Anwar K.H. Mas Abdurrahman, dan pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Syekh Sulaiman Ar-Rasuly.

    Saat Panitia HPN 2026 SMSI meninjau lokasi Universitas Syech Nawawi Banten, pembangunan gedung rektorat hampir rampung dan sejumlah ruangan bahkan sudah diisi perlengkapan serta fasilitas. Terlihat dekorasi ruangan di lantai 1 gedung rektorat bagian kanan yang menampilkan sejarah Syech Nawawi al-Bantani.

    Di belakang gedung rektorat berdiri gedung salah satu fakultas. Di samping gedung rektorat juga telah dibangun masjid. “Informasinya, tak lama lagi akan ada penanaman rumput di sekitar gedung-gedung ini,” ujar salah satu petugas jaga.

    Universitas Syekh Nawawi Banten (USNB) didirikan di Banten sebagai transformasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Fikih (STIF) Syentra, yang sebelumnya telah diresmikan pada 2016 dan diakui oleh Kementerian Agama. Universitas ini resmi mendapatkan izin pada 12 Desember 2023 dan memiliki tujuan utama untuk mendidik generasi yang memahami agama serta mampu menguasai ilmu dunia, seperti teknologi, ekonomi, dan pertanian, mengikuti teladan ulama besar Banten, Syekh Nawawi al-Bantani.

    Peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan gedung Universitas Syech Nawawi Banten dilakukan oleh Ma’ruf Amin saat masih menjabat Wakil Presiden RI pada Senin (14/10/2024). Menurut Ma’ruf Amin, gedung universitas dan fasilitasnya akan dibangun di lahan seluas 10 hektare. Gedung tersebut akan dilengkapi sejumlah fasilitas, di antaranya gedung rektorat, gedung fakultas, masjid, ballroom, dan tengah dipertimbangkan pula pembangunan rumah hunian atau hotel.

  • AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

    AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

    JAKARTA — Suasana hangat terasa di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jalan Veteran II No. 7C, Jakarta Pusat, ketika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan kunjungan pada Kamis (30/10).

    Rombongan AJI yang dipimpin Sekretaris Jenderal Bayu Whardhana, didampingi Edi Faisol (Ketua Ketenagakerjaan) dan Sunudyantoro (Ketua Bidang Pendidikan), disambut langsung oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, beserta jajaran pengurus pusat. Pertemuan berlangsung akrab, diwarnai diskusi penuh semangat mengenai tantangan dan arah masa depan jurnalisme digital di Indonesia.

    Bagi kedua organisasi, kunjungan ini bukan sekadar ajang silaturahmi. Ada kesadaran yang sama bahwa ekosistem media nasional membutuhkan kolaborasi nyata untuk menjaga profesionalisme dan integritas di tengah derasnya arus informasi digital.

    Kami melihat SMSI memiliki peran strategis dalam mengonsolidasikan media siber di tanah air. Kolaborasi seperti ini penting agar industri pers kita tetap sehat, kredibel, dan berintegritas,” ujar Bayu Whardhana.

    Bayu menilai SMSI tidak hanya menjadi wadah organisasi media, tetapi juga telah berkembang sebagai motor penggerak transformasi digital yang mampu menjaga keseimbangan antara idealisme jurnalistik dan dinamika industri media modern.

    Menanggapi hal tersebut, Firdaus menyampaikan apresiasinya terhadap semangat sinergi yang ditunjukkan AJI. Ia menegaskan bahwa SMSI lahir dari semangat wartawan yang profesional dan berintegritas.

    SMSI dibidani oleh aktivis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang notabene adalah wartawan profesional. Dalam banyak hal, kami sering berkomunikasi dengan rekan-rekan AJI dan AMSI, terutama terkait kebijakan di Dewan Pers,” ungkap Firdaus.

    Ia menambahkan, “Walaupun ada perbedaan, banyak juga persamaan yang bisa kita perjuangkan bersama.

    Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi dua organisasi besar di dunia pers ini. AJI dan SMSI menunjukkan komitmen yang sama untuk memperkuat ekosistem media nasional, menjaga kredibilitas jurnalisme, dan memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme.

  • Penyebab Runtuhnya Bangunan dengan Pola Pancake

    Penyebab Runtuhnya Bangunan dengan Pola Pancake

    Penyebab Runtuhnya Bangunan dengan Pola Pancake

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Runtuhnya bangunan dengan pola pancake merupakan salah satu bentuk kegagalan struktural paling berbahaya dalam dunia konstruksi. Pola pancake terjadi ketika lantai demi lantai runtuh secara vertikal dan saling menimpa, seperti tumpukan panekuk. Dalam hitungan detik, seluruh bangunan bisa berubah menjadi puing tanpa ruang kosong di antaranya, membuat penghuni hampir tidak punya waktu untuk menyelamatkan diri. Artikel ini membahas faktor utama yang menyebabkan keruntuhan bangunan dengan pola pancake.

    1. Kegagalan Struktural Primer

    Runtuhnya bangunan sering diawali oleh kegagalan pada elemen struktural utama seperti kolom dan sambungan lantai. Kolom vertikal menahan seluruh beban lantai di atasnya. Jika satu kolom gagal—akibat korosi, desain buruk, atau kerusakan akibat gempa—beban berpindah ke struktur di bawahnya yang tidak siap menahan tekanan tambahan, memicu keruntuhan berantai.

    2. Desain dan Konstruksi Cacat

    Desain yang tidak tepat atau pembangunan yang tidak sesuai standar meningkatkan risiko keruntuhan. Penggunaan material rendah kualitas, tulangan baja kurang, atau perhitungan beban yang salah membuat struktur rentan. Tidak mematuhi regulasi bangunan juga meningkatkan kemungkinan kegagalan sistemik.

    3. Korosi dan Kurangnya Pemeliharaan

    Material bangunan seperti baja bisa mengalami korosi akibat kelembapan atau bahan kimia. Korosi melemahkan sambungan struktural dan mengurangi kekuatan beban. Tanpa inspeksi rutin atau perbaikan retak dan kebocoran, risiko runtuh meningkat drastis.

    4. Gempa Bumi atau Beban Dinamis Ekstrem

    Gempa bumi dan beban dinamis ekstrem menyebabkan kolom patah dan sambungan lantai lepas. Lantai bisa langsung jatuh ke bawah, memicu keruntuhan berantai. Guncangan hebat sering menjadi penyebab utama runtuhnya bangunan secara pancake.

    5. Kegagalan Sambungan Antar Lantai

    Lantai bangunan bertingkat tersambung ke rangka utama. Sambungan yang gagal—akibat desain lemah, material buruk, atau beban berlebih—menyebabkan lantai jatuh. Efek domino ini menimbulkan keruntuhan total.

    6. Kebakaran Besar

    Kebakaran tinggi di gedung dapat melemahkan baja atau beton bertulang. Panas ekstrem memicu pemuaian logam, menurunkan kekuatan beton, dan merusak sambungan. Kebakaran yang berlangsung lama bisa membuat bangunan runtuh secara pancake, seperti yang terjadi di World Trade Center 11 September 2001.

    Runtuhnya bangunan dengan pola pancake merupakan akibat kegagalan struktural yang kompleks. Faktor penyebab bisa tunggal atau kombinasi dari desain buruk, kurang pemeliharaan, bencana alam, dan kebakaran. Pencegahan memerlukan standar konstruksi yang ketat, inspeksi rutin, dan perawatan berkala. Keselamatan penghuni harus selalu menjadi prioritas utama.

  • Pembangunan pagar laut oleh negara, perspektif keamanan dan hukum

    Pembangunan pagar laut oleh negara, perspektif keamanan dan hukum

    PEMBANGUNAN PAGAR LAUT OLEH NEGARA, PERSPEKTIF KEAMANAN DAN HUKUM
    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Pembangunan pagar laut kini menjadi isu strategis yang semakin relevan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik, konflik perbatasan maritim, serta berbagai ancaman non-tradisional seperti penyelundupan, pencurian ikan (illegal fishing), dan pelanggaran batas wilayah. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, penguatan pengawasan dan kontrol terhadap wilayah laut merupakan kebutuhan mutlak. Salah satu alternatif yang muncul adalah pembangunan pagar laut, baik dalam bentuk fisik (struktur penghalang, sensor bawah laut) maupun teknologi (pengawasan radar, satelit, dan drone).

    Perspektif Keamanan Nasional

    Dari sudut pandang keamanan nasional, pagar laut berfungsi sebagai instrumen pertahanan dan pengamanan wilayah teritorial. Laut Indonesia yang begitu luas dan terbuka kerap dimanfaatkan oleh aktor non-negara untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, hingga penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing. Keberadaan pagar laut, baik secara fisik maupun virtual (maritime surveillance system), dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kemampuan deteksi dini aparat keamanan.

    Selain itu, pembangunan pagar laut juga menjadi bagian dari strategi pertahanan berlapis untuk menghadapi ancaman eksternal. Dalam konteks Laut Natuna Utara misalnya, keberadaan kapal-kapal asing secara ilegal menjadi tantangan nyata bagi kedaulatan Indonesia. Pagar laut dapat berfungsi ganda, sebagai simbol penegasan batas wilayah sekaligus instrumen nyata dalam menjaga yurisdiksi nasional.

    Namun, keberhasilan pembangunan pagar laut bergantung pada sistem integrasi antarlembaga seperti TNI AL, Bakamla, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa koordinasi yang kuat, teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif. Dalam hal ini, pagar laut bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari kebijakan dan strategi keamanan maritim nasional yang terpadu.

    Perspektif Hukum Nasional

    Dari aspek hukum nasional, pembangunan pagar laut harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi dasar hukum bagi kewenangan negara dalam mengelola dan mengamankan wilayah perairannya.

    Sebagai upaya perlindungan wilayah, pembangunan pagar laut wajib mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap hak lintas damai (innocent passage) kapal asing di laut teritorial sebagaimana dijamin dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Artinya, pembangunan pagar laut tidak boleh menghambat hak lintas damai secara sepihak.

    Sementara pada zona ekonomi eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam, namun tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mengatur lalu lintas kapal asing. Oleh karena itu, pembangunan pagar laut perlu disesuaikan dengan status hukum masing-masing zona laut.

    Selain itu, aspek hukum lingkungan juga menjadi pertimbangan penting. Pembangunan struktur fisik di laut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ekosistem laut, sehingga wajib melalui kajian lingkungan hidup strategis dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.

    Dengan demikian, pembangunan pagar laut merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan maritim Indonesia sekaligus menegaskan kedaulatan negara atas wilayah lautnya. Namun, implementasinya tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum nasional maupun internasional. Pagar laut perlu dibangun tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis dan militer, tetapi juga dengan pendekatan hukum, diplomasi, serta perlindungan lingkungan.

    Melalui perencanaan yang komprehensif dan penegakan hukum yang konsisten, pembangunan pagar laut dapat menjadi bagian penting dari sistem pertahanan maritim Indonesia yang modern, tangguh, dan berdaulat.

  • Penghapusan hak veto demi kesetaraan dan prinsip dasar hukum

    Penghapusan hak veto demi kesetaraan dan prinsip dasar hukum

    Oleh: Dede Farhan Aulawi

    Hak veto sejatinya perlu dihapuskan demi menjunjung kesetaraan sebagai prinsip dasar dalam hukum, terutama jika dilihat dari perspektif keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum internasional. Meski begitu, isu ini sangat kompleks karena melibatkan dimensi politik, hukum, sejarah, hingga hubungan internasional.

    Alasan fundamental mengapa hak veto perlu dihapuskan:

    • Mencederai prinsip kesetaraan negara.
      Dalam hukum internasional, semua negara memiliki sovereign equality (kesetaraan kedaulatan). Namun, hak veto yang hanya dimiliki oleh lima negara tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok) justru melanggar prinsip ini.

    • Menghambat keputusan demi keadilan dan perdamaian.
      Banyak resolusi mendesak, seperti penghentian agresi militer atau pelanggaran HAM, terblokir hanya karena kepentingan salah satu negara pemegang veto. Contoh jelasnya dapat dilihat pada konflik Palestina–Israel, Suriah, dan Ukraina.

    • Warisan ketidakadilan sejarah.
      Hak veto merupakan warisan Perang Dunia II, ketika negara pemenang diberi privilese istimewa. Padahal, dinamika global kini telah berubah. Negara berkembang seperti India, Brasil, dan Afrika Selatan berperan besar, tetapi tetap tak memiliki kekuatan seimbang.

    • Tidak demokratis.
      Satu negara pemegang veto bisa membatalkan suara mayoritas Dewan Keamanan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi global dan representasi yang adil.

    Tantangan besar dalam menghapus hak veto:

    • Amandemen Piagam PBB sulit dilakukan.
      Perubahan hanya bisa terjadi jika seluruh pemegang hak veto setuju. Hal ini membuat penghapusan terasa sangat tidak realistis.

    • Veto sebagai jaminan keamanan politik.
      Negara-negara pemegang veto melihat hak ini sebagai perlindungan kepentingan strategis. Jika dicabut, mereka bisa saja menarik diri dari PBB.

    • Fungsi veto dalam mencegah keputusan sepihak.
      Dalam beberapa kasus, veto dianggap sebagai mekanisme pengendali agar mayoritas tidak menindas minoritas.

    Alternatif reformasi yang mungkin dilakukan:

    • Membatasi penggunaan veto, misalnya hanya berlaku jika didukung dua atau lebih anggota tetap, atau dilarang dalam kasus pelanggaran HAM berat.

    • Memperluas keanggotaan tetap Dewan Keamanan bagi negara-negara berkembang meskipun tanpa hak veto.

    • Memperkuat lembaga internasional lain seperti Mahkamah Internasional agar keputusan global tidak selalu bergantung pada Dewan Keamanan.

    Penutup

    Secara moral dan prinsip hukum internasional, hak veto bertentangan dengan kesetaraan. Di era yang menuntut keadilan global dan demokrasi internasional, eksistensi hak veto sulit dibenarkan. Namun, menghapusnya sepenuhnya merupakan tantangan politik besar. Karena itu, reformasi bertahap dianggap lebih realistis ketimbang penghapusan total dalam waktu dekat.